Nekat! Ibu Rumah Tangga di Labuhanbatu Bisnis Narkoba
SUARAKITA - Ibu rumah tangga ini, IKS alias Indah (26), warga Jalan Cikditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, nekat ikut jejak suaminya bisnis Narkotika jenis sabu.
Indah diringkus saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 97,2 gram netto kepada Fah alias Rudi (33), penduduk Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX–X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (27/9/2021).
Adanya penangkapan itu, dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (4/10/2021).”Tersangka Indah diamankan di sebuah ruko kosong saat bertransaksi”ujarnya.
Dijelaskannya, keduanya diringkus ketika hendak melakukan transaksi didepan SPBU, tepatnya disebuah ruko kosong.Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan narkotika jenis sabu diatas meja dimana keduanya sedang duduk.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sebungkus plastik klip tembus pandang besar berisi sabu-sabu dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram netto, 1 unit gawai atau handphone android merk Samsung warna hitam.
Tersangka Indah merupakan istri AK (35) yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan kasus sama dan penangkapan itu
berhasil setelah Kanit 2 IPDA Sujiwo S Priyono bersama personilnya melakukan penyelidikan selama sepekan, papar Kasat Narkoba.
Sedangkan Rudi merupakan kurir yang disuruh AK suami Indah dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada istrinya di Rantauprapat dengan upah yg dijanjikan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Kemudian, saat dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari kedua tersangka ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun tidak berhasil ditemukan. Diduga AK sudah mengetahui kalau Indah dan Rudi “bernyanyi”.
“AK ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Indah dan Rudi akan dijerat karena melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tegas AKP M Sitepu.***
Penulis : AC Damanik
Komentar